Cinta-news.com – Tiga kreator konten asal Malaysia baru saja jadi buah bibir netizen setelah aksi prank mereka berujung petaka! Alih-alih dapat pujian, ketiganya malah ditangkap polisi usai menghebohkan media sosial dengan video eksploitasi tunawisma. Dalam klip yang viral, mereka terlihat tega menyuguhkan nasi bercampur tulang ayam bekas makan mereka sendiri—padahal korban sedang tertidur lelap!
Awalnya, ketiga influencer ini sedang asyik makan di restoran cepat saji. Tapi alih-alih membuang sisa tulang ayam, mereka justru memasukkannya ke dalam bungkus nasi sambil tertawa cekikikan. “Jangan buang-buang makanan, ya!” ujar salah satu dari mereka dengan nada sarkas. Tanpa rasa bersalah, mereka lalu mendekati seorang tunawisma yang tidur di pinggir jalan, menawarkan bungkusan “hadiah” tersebut sambil merekam reaksinya.
Begitu membuka bungkusan, sang tunawisma terlihat jelas kaget. Namun, dengan sikap yang justru bikin netizen speechless, pria malang itu malah mengangguk dan mengucapkan terima kasih sederhana. Reaksi inilah yang memantik amarah warganet! Ribuan komentar mengutuk aksi tak berperikemanusiaan itu, memaksa ketiga kreator konten buru-buru memposting permintaan maaf.
Dalam apology video-nya, ketiganya berkilah bahwa sang tunawisma sudah mereka beri tahu soal rekaman dan bahkan sebelumnya sudah diberi makan ayam lengkap dengan nasi. “Ini cuma konten light-hearted, kami nggak ada niat jahat!” bantah salah satu dari mereka. Netizen langsung menyambar pembelaan mereka dan menudingnya sebagai alasan palsu untuk menutupi kesalahan—bukannya meredakan, justru bikin situasi semakin panas!
Tak butuh waktu lama, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) langsung turun tangan! Pada 5 Agustus, mereka menggeledah lokasi dan menyita tiga ponsel beserta kartu SIM milik para tersangka. Dalam pernyataan resmi, MCMC menyebut video ini sebagai “eksploitasi keji terhadap kaum marginal demi hiburan murahan” yang melanggar etika konten.
Polisi Seremban pun bergerak cepat! Asisten Komisaris Mohamad Hatta Che Din mengungkapkan, ketiga tersangka—berusia 19, 18, dan 14 tahun—dibawa dari Johor Bahru ke Negeri Sembilan untuk ditahan. “Mereka akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah pemeriksaan,” jelas Hatta. Meski berasal dari kota berbeda, laporan resmi justru masuk di Seremban, menunjukkan betapa luasnya dampak kasus ini.
Polisi menjerat mereka dengan tiga pasal sekaligus:
- Pasal 504 KUHP (Penghinaan dengan provokasi).
- Pasal 14 UU Tindak Pidana Ringan (Perbuatan tidak menyenangkan).
- Pasal 233 UU Komunikasi (Penyalahgunaan platform digital).
Kasus ini jadi wake-up call bagi para kreator konten di Malaysia—bahwa eksploitasi kaum lemah demi engagement bukan hanya tidak etis, tapi juga berisiko hukum! Netizen pun berharap insiden ini memicu aturan lebih ketat soal konten sensitif di media sosial.
“Konten boleh kreatif, tapi jangan sampai mengorbankan harga diri orang lain!”—begitu komentar viral seorang aktivis sosial. Bagaimana menurutmu?
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id