JAKARTA, Cinta-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan mengejutkan di lingkungan kementerian keuangan! Lembaga antirasuah itu resmi memanggil paksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka semua harus datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang yang tengah panas didalami penyidik.
“Pemeriksaan serentak itu digelar di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan persnya, pada Selasa (19/5/2026). Ia mengonfirmasi bahwa tak ada satupun dari dua belas orang tersebut yang berhalangan hadir.
Lalu, siapakah mereka? Penyidik KPK secara rinci menyebutkan dua belas PNS tersebut terdiri dari berbagai seksi intelijen. Pertama, ada Akhmad Zulfan Rosadi yang duduk sebagai PNS Bea Cukai di Seksi Intelijen Cukai. Kemudian, penyidik juga memanggil Nico Ahmad Affandy selaku PNS Bea Cukai di Seksi Intelijen Kepabeanan 2. Tak ketinggalan, Neta Akbardani dari Seksi Intelijen Kepabeanan 1 dan Welvianus dari Seksi Intelijen Kepabeanan 2 ikut dipanggil. Sementara itu, Harry Perdana Lang (Seksi Intelijen Kepabeanan 1) dan Aulia Elang Willmania (Seksi Intelijen Cukai) juga masuk dalam daftar wajib lapor tersebut.
Bukan cuma itu, deretan nama lainnya semakin membuat kasus ini makin menarik! M. Wildan Adhitama yang bertugas di Seksi Intelijen Cukai pun ikut dipanggil. Selanjutnya, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar dari Seksi Intelijen Kepabeanan 2 harus menghadap. Tiga nama lain yang tak kalah penting adalah Salisa Asmoaji (Seksi Intelijen Cukai), M. Ikram (Seksi Intelijen Cukai), dan Yogasidi (Seksi Intelijen Kepabeanan 1). Terakhir, Farid Agung Kurniawan dari Seksi Intelijen Kepabeanan 1 melengkapi daftar saksi yang diperiksa hari itu.
Meskipun panggilan sudah meluncur deras, Budi Prasetyo masih bungkam mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami. Ia belum mengungkapkan secara gamblang pertanyaan-pertanyaan apa saja yang akan disodorkan penyidik kepada para saksi tersebut. Namun, publik tentu bisa menduga bahwa semuanya berkaitan dengan alur keluar-masuk barang ilegal.
Bukan Main-main! KPK Sudah Kantongi 7 Tersangka Kolektor
Kasus ini semakin panas karena sebelumnya KPK sudah tidak main-main. Awalnya, lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026). Mereka adalah Rizal yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026. Bersamanya, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen DJBC pun ikut diseret. Ketiganya adalah petinggi di lingkungan bea cukai.
Dari pihak swasta, KPK juga mengamankan John Field selaku pemilik PT Blueray. Tak sendiri, ia membawa Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray) dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray) sebagai tersangka. Yang terbaru, sambutan publik semakin ramai ketika pada Jumat (27/2/2026) KPK kembali menambah daftar tersangka. Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, resmi menyusul rekannya.
Modus Licik: Bayar Damai Biar Peti Kemas Tak Diutak-atik!
Lalu, apa sebenarnya yang membuat para pejabat ini terjerat? Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan berani membeberkan fakta mencengangkan di hadapan wartawan. Ia menjelaskan bahwa John Field selaku pemilik PT Blueray punya ambisi besar. “PT BR ini menginginkan agar barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu, tidak dilakukan pengecekan,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Dengan kata lain, John Field ingin semua barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya lolos begitu saja tanpa pemeriksaan fisik. Ia berharap agar kiriman-riman ilegal itu bisa dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan ketat Bea Cukai. Siapa yang mengatur kelancaran itu? Tentu saja oknum-oknum di internal yang sudah disiapkan.
Kesepakatan jahat ini ternyata sudah dirancang sejak Oktober 2025. Saat itu, dari pihak Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC) diduga aktif merundingkan skema. Sementara dari pihak PT Blueray, John Field didampingi Andri (tim dokumen) dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional) dengan gamblang menyusun strategi. Mereka semua, tegas Asep, telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Melanggar Aturan atau Asal-asalan?
Perbuatan mereka ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah dengan jelas menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor. Aturan itu dibuat untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Dengan adanya kongkalikong ini, proses pemeriksaan barang impor tentu menjadi bias dan mudah dimanipulasi.
Atas perbuatan tercela ini, KPK pun tak tinggal diam. Terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima, KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021. Tak hanya itu, pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga akan dijeratkan. Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beratnya ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, bagi para pemberi suap yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, pasal yang berbeda disiapkan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terus bergulir dan publik menunggu eksekusi tegas dari KPK. Apakah masih ada tersangka lain yang akan menyusul? Saatnya ditunggu gebrakan berikutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
