Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Korupsi Dana BOS di Nias Selatan, Kejaksaan Tetapkan Kepsek dan Suami Jadi Tersangka

NIAS, Cinta-news.com – Dunia pendidikan Nias Selatan baru saja diguncang skandal yang bikin geleng-geleng kepala. Jajaran Kejaksaan Nias akhirnya bergerak cepat dengan menahan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri di sana, seorang wanita berinisial BNW, pada Rabu (18/2/2026). Kenapa? Pasalnya, wanita yang seharusnya menjadi teladan ini diduga kuat menggerogoti uang negara dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga mencapai total fantastis Rp 1,4 miliar!

Kepala Seksi Intelijen Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, langsung angkat bicara mengungkap tabir kelam di sekolah tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, BNW tidak bergerak sendirian. Ia dengan lihai melibatkan orang terdekatnya, yakni sang suami sendiri yang bernama YZ. Tak cukup sampai di situ, dua pejabat penting di sekolahnya, bendahara SMK berinisial HND dan pemeriksa barang pengadaan berinisial SH, juga turut serta dalam pusaran kasus ini. Kini keempatnya sudah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan.

Kronologi Perkara: Suami-Istri Kongkalikong Gelapkan Uang Sekolah

“Kasus ini bukan main-main,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, sembari mengurai benang merah kasus yang merugikan keuangan negara ini. “Praktik haram ini berlangsung cukup lama, terhitung sejak awal tahun ajaran baru, tepatnya bulan September 2023, dan baru terendus setelah berjalan hingga bulan Juni 2025,” imbuhnya. Periode panjang ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku mempermainkan anggaran pendidikan.

Lantas, bagaimana modus operandi mereka? Ceritanya begini. BNW sebagai Kepala Sekolah yang memegang kendali penuh atas dana BOS, dengan sengaja mengeluarkan kebijakan sepihak. Ia mengarahkan agar semua pengadaan barang-barang kebutuhan sekolah, mulai dari alat tulis hingga perlengkapan lainnya, memusatkan pembelian ke toko milik suaminya sendiri, YZ, yang bernama UD DM. Tindakan ini jelas-jelas merupakan pelanggaran etik berat karena terjadi benturan kepentingan alias conflict of interest yang terang-terangan dalam pengelolaan uang rakyat.

Peran bendahara HND juga tak kalah pentingnya dalam menyukseskan skenario ini. Ia bukan sekadar anak buah yang menjalankan perintah atasan. HND dengan sadar dan aktif membantu proses pencairan dana. Yang lebih parah, ia tetap memproses administrasi keuangan padahal hatinya tahu betul bahwa dokumen-dokumen pendukung dari toko UD DM adalah palsu dan tidak sah. Lebih lanjut, HND juga bertugas menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan merapikannya seolah-olah seluruh transaksi fiktif itu legal dan sesuai prosedur. Ia telah mengkhianati kepercayaan yang negara berikan kepadanya.

Sementara itu, SH yang dipercaya sebagai pemeriksa barang justru mengkhianati kepercayaan itu dengan tidak menjalankan tugas verifikasi secara jujur. Ia dengan sengaja membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa pernah meluangkan waktu untuk mengecek fisik barang di lapangan. Kelalaian atau kesengajaannya ini membuka celah besar sehingga seluruh pengadaan fiktif rancangan keluarga BNW lolos begitu saja dari jerat pengawasan internal sekolah. Kemudian YZ, sang suami, berperan aktif sebagai eksekutor bisnis kotor keluarga. Ia tak hanya bekerja sama dengan istrinya untuk menggelembungkan harga atau mark-up, tetapi juga menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang-barang yang faktanya tidak pernah sekalipun terkirim ke sekolah. Alhasil, uang negara mengalir mulus ke kantong pribadi mereka.

Negara Rugi Rp 1,4 Miliar, Kini Mereka Mendekam di Rutan

Akibat ulah keempat tersangka ini, keuangan negara jebol parah. “Berdasarkan audit ketat yang auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lakukan, kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 1.433.630.374,00,” tegas Alex. Angka ini menjadi bukti nyata kerusakan yang mereka timpakan pada sistem pendidikan dan hak-hak siswa.

Kisah perjalanan kasus ini pun berakhir sementara di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam. Kini, BNW, YZ, HND, dan SH harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kejaksaan telah menjerat mereka dengan pasal-pasal yang berat. Mereka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Tak hanya itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ubah. Dengan bukti yang kuat, proses hukum pun terus berjalan, menanti vonis yang setimpal bagi para perusak masa depan generasi bangsa.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *