SAMARINDA, Cinta-news.com – Prahara hukum akhirnya menerjang dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi membekuk dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan tambang batu bara yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Keduanya yakni BH yang mengemban amanah pada periode 2009 hingga 2010, serta ADR yang duduk di kursi panas tersebut sepanjang 2011 hingga 2013. Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap kedua pejabat tersebut dimulai secara resmi pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang sistemik.
“Pada tanggal 18 Februari 2026, tim penyidik resmi menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap dua orang ini. Mereka diduga dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan leluasa menambang secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang pada akhirnya membuat negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar,” tegas Toni kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Ia memaparkan lebih lanjut bahwa kedua mantan pejabat strategis itu diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka seenaknya menggunakan jabatan untuk mengakomodasi kepentingan tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut leluasa melakukan aktivitas penambangan ilegal di atas lahan HPL Nomor 01 yang notabene milik pemerintah.
Setelah resmi menyandang status tersangka, penyidik langsung membawa keduanya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Tim penyidik mengambil langkah tegas ini setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai amanat Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Lebih dari itu, kekhawatiran akan upaya pelarian, penghilangan barang bukti, serta potensi pengulangan tindak pidana juga menjadi pertimbangan utama. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara membuat penyidik tidak ragu untuk menahan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) UU yang sama.
Dari Mana Skandal Besar Ini Bermula?
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, kemudian mengupas tuntas kronologi kasusnya. Semuanya bermula pada masa kepemimpinan BH di kurun 2009–2010. Saat itu, BH diduga nekat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada tiga perusahaan tersebut, meskipun status lahan HPL masih abu-abu dan belum tuntas urusan perizinannya dengan pemilik lahan.
Ironisnya, izin itu tetap meluncur, dan para pengusaha tambang pun langsung tancap gas tanpa restu dari pemilik lahan yang sah. Lahan yang mereka garuk secara membabi buta itu ternyata merupakan kawasan transmigrasi yang sejak lama pemerintah tetapkan untuk program pemberdayaan masyarakat.
“Tanah itu memang sudah lama berstatus sebagai kawasan transmigrasi. Proses penyelesaian hak atas lahan saja belum kelar, tapi mereka sudah lebih dulu menerbitkan izin operasi produksi. Akibatnya, penambangan liar terus berlangsung tanpa izin dari pemilik lahan yang berhak,” jelas Danang dengan nada geram.
Ketika kursi Kadistamben beralih ke ADR pada periode 2011–2013, situasi bukannya membaik. ADR yang seharusnya bertindak tegas justru mengambil sikap pasif. Ia mengetahui adanya pelanggaran dan aktivitas ilegal tersebut, namun ia memilih tutup mata dan tidak menghentikan operasi tambang. Bahkan, meskipun berbagai pihak sudah melayangkan teguran, aktivitas penambangan tetap berjalan mulus hingga sekitar tahun 2012.
“Perusahaan-perusahaan itu terus leluasa beroperasi dan menjual batu bara hasil tambangnya. Di sinilah titik celakanya, negara kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah yang sangat fantastis karena tidak ada setoran yang benar,” ungkap Danang.
Kerugian Negara Tembus Rp 500 Miliar!
Akibat kombinasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pejabat ini, negara harus menerima kenyataan pahit. Kerugian negara yang timbul mencapai angka mencengangkan, yaitu sekitar Rp 500 miliar.
Angka kolosal ini bukan hanya berasal dari penjualan batu bara ilegal oleh ketiga perusahaan tersebut. Lebih parah lagi, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur turut menambah beban kerugian negara.
“Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, terhitung sejak izin pertama kali terbit hingga aktivitas tambang terus berlangsung tanpa kendali,” tegas Danang.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berlapis. Secara primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara secara subsidair, mereka juga penyidik jerat dengan Pasal 604 UU yang sama dengan rangkaian pasal yang serupa. Ancaman hukumannya jelas berat, yakni di atas lima tahun penjara.
Kejati Kaltim pun memberi sinyal bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Penyidik terus memperdalam penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Pihak korporasi atau aktor lain yang terlibat dalam proses perizinan nakal ini bisa segera menyusul masuk bui.
“Tim penyidik terus mengembangkan perkara ini. Kami akan membongkar semua peran pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” pungkas Danang dengan penuh keyakinan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











