Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Bareskrim Periksa 37 Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Kalbar

SURABAYA, Cinta-news.com – Angka Rp 25,8 triliun mengalir begitu saja dari perut bumi Kalimantan ke kantong para pelaku. Bareskrim Polri kini memburu aliran dana fantastis itu. Mereka tengah membongkar praktik kotor di balik kilauan emas batangan. Satuan tugas khusus Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus ini. Mereka sudah memeriksa 37 orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pertambangan emas ilegal.

Tim penyidik Bareskrim Polri melancarkan operasi besar-besaran pada Kamis (19/2/2026). Mereka bergerak serentak menggeledah tiga lokasi berbeda di Jawa Timur. Aksi grebekan ini menyita perhatian publik. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, turun langsung memantau jalannya penggeledahan. Ia menegaskan perang terhadap para perusak lingkungan dan perampok uang negara. Praktik tambang ilegal tidak akan mendapat tempat sedikit pun di Indonesia, tegasnya.

“Kami tidak akan pernah memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal. Praktik ini berpotensi besar merugikan kelestarian lingkungan dan menggerogoti kekayaan negara,” ujar Ade di sela-sela penggeledahan di Surabaya, Kamis.

Ade mengupas lebih dalam soal lokasi operasi kali ini. Tiga titik penggeledahan tersebar di dua kota besar. Dua lokasi pertama berada di Nganjuk, dan satu sisanya terletak di jantung kota Surabaya. Para penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah merencanakan operasi ini secara matang dan serentak.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan. Kami menyasar tiga lokasi berbeda dalam waktu bersamaan,” tegasnya memperjelas situasi.

Beranjak ke lokasi di Surabaya, rumah mewah di Jalan Tampomas, Sawahan, menjadi target utama. Sementara di Nganjuk, para penyidik menyambangi sebuah toko emas dan kediaman pribadi pemiliknya. Kedua lokasi di Nganjuk itu diduga menjadi simpul penting dalam jaringan jual beli emas haram ini.

“Dua lokasi ada di Nganjuk, yaitu sebuah toko emas dan rumah kediaman pemiliknya. Satu lokasi lainnya berada di Surabaya, dan tim kami masih melakukan penggeledahan intensif di lokasi ini,” jelasnya.

Polisi Sita Emas Batangan Mengkilap

Memasuki babak baru penggeledahan, Ade membeberkan temuan mengejutkan. Penyidik mengamankan sejumlah besar barang bukti dari lokasi. Mereka tidak hanya menyita dokumen dan alat bukti elektronik, tetapi juga menemukan logam mulia berbentuk emas batangan.

“Barang bukti yang kami sita berupa surat-surat penting, dokumen transaksi, alat bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai. Jangan lupa, emas batangan juga ikut kami amankan dari lokasi,” katanya dengan nada penuh kewaspadaan.

Sayangnya, Ade masih merahasiakan detail bobot emas tersebut saat ditanya awak media. Ia hanya tersenyum dan berjanji akan segera merilis data lengkapnya. Ia memastikan bahwa emas yang disita merupakan jenis batangan, bukan dalam bentuk olahan lain.

“(Emas) ya termasuk di dalamnya sebagai barang bukti. Nanti akan kami update perkembangannya. Yang jelas, bentuknya batangan. Nanti kami kabarkan lagi berat totalnya,” ujarnya menutup pertanyaan.

Menarik kilas balik pemberitaan sebelumnya, penggerebekan di Surabaya ini memiliki alasan kuat. Rumah mewah di Jalan Tampomas tersebut diduga keras menjadi markas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Pelaku menjual dan mendistribusikan emas hasil curian dari hutan Kalimantan dari tempat ini.

“Berdasarkan penyelidikan kami, rumah di Surabaya ini diduga menjadi tempat menampung, menjual, dan mengolah emas. Emas ini seluruhnya berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin,” ungkap Ade saat itu.

Sumber emas ilegal ini ternyata berasal dari tambang liar di Kalimantan Barat (Kalbar). Aksi penambangan tanpa izin itu berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2019 hingga 2022. Kasus pokok pertambangannya sendiri sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Namun, kasus baru muncul karena aliran dana hasil penjualan emas tidak berhenti di situ. Uang haram itu justru mengalir deras ke beberapa pihak lain, sehingga masuk dalam jeratan pasal TPPU.

Publik semakin terkejut mengetahui total akumulasi transaksi jual-beli emas ini. Transaksi yang diduga dari pertambangan ilegal mencapai angka luar biasa selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Nilainya tembus Rp 25,8 triliun! Ulah para pelaku ini mengakibatkan negara dan lingkungan menderita kerugian yang sangat masif. Polisi pun terus mendalami kasus ini untuk menangkap semua pihak yang terlibat.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *